Sekkab Donggala Tidak Memberi Jawaban, Kadis DLH : Harusnya Sejak Awal Masyarakat Menolak Tambang Galian C di Balaesang Tanjung

25
LONGSOR : Salah satu titik di Kabupaten Donggala menjadi longsor akibat aktifitas manusia, yang mengejar untung sesaat, mengeruk tambang galian C.(FOTO : ISTIMEWA).

DONGGALA-Warga masyarakat dari lima desa di Kecamatan Balaesang Tanjung mengecam keras dan menolak wilayah hutan produksi ini dijadikan area pengolahan tambang galian C. Salah satu tokoh masyarakat Balaesang Tanjung, Moh Yasin Latakka berbicara dan menegaskan tidak ada tempat untuk tambang galian C beroperasi di tanah pertanian mereka.

Kelima desa itu yakni Malei, Kamonji, Rano, Ketong dan Manimbaya kini ditarget menjadi lahan tambang galian C, yang bila dibiarkan akan mengancam kestabilan lingkungan hidup sekitar, disebabkan di wilayah ini ada kearifan lokal yang harus dijaga yaitu Danau Rano.

“Ini wilayah pertanian dan nelayan. Kami menolak tanah kami ini dijadikan lahan oleh perusahaan galian C untuk beroperasi. Kami menolak investasi, yang ujung-ujungnya hanya merusak kearifan lokal. Ini tanah yang subur jangan dirusak. Petani setempat terancam akan hilang lahan kehidupannya, “ kata Moh. Yasin Latakka, Selasa (19/11/2024).

“Cukup sudah tiga Desa di Balaesang Tanjung sudah diekspoitasi yakni Walandano, Palau, dan Pomolulu,  dijadikan garapan tambang. Hanya menguntungkan segelintir orang, itu nol persen, “ ungkapnya.
Yasin yang juga anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Donggala ini menegaskan secara lantang jangan sampai masuk investor yang intinya hanya membawa malapetaka terhadap masyarakat petani dan nelayan Balaesang Tanjung.

Pernyataan anggota Fraksi Partai NasDem Donggala ini merespon rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala mengundang stakeholders dalam sebuah rapat konsultasi publik yang membahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Balaesang Tanjung yang digelar di sebuah tempat di Kota Palu, Selasa (19/11/2024).

Yasin juga meminta pemerintah pusat mendengarkan suara hati masyarakat Balaesang Tanjung, jangan sampai peristiwa tragis yang pernah meledak ditahun 2012 yang lalu terjadi lagi. “Jangan kami diperhadapkan dengan investor yang hanya memiliki niat keuntungan pribadi, dan merusak kemaslahatan umat manusia. Di sini ada kearifan lokal berupa Danau Rano yang harus kita lindungi dan jaga bersama, “ serunya.

Ini sebuah kegelisahan dari masyarakat wilayah Kecamatan Balaesang Tanjung. Dirinya pernah menyampaikan kepada Camat Balaesang Tanjung tentang masalah ini. Mengenai harapan masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan daerah pertanian di Balaesang Tanjung.

Undangan pertemuan sudah kedua kalinya. Pertama dihadiri Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Balaesang Tanjung bersama Kepala Desa. Justeru maksud Pemkab Donggala sama dengan keinginan kita, agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) yang punya kewenangan  atas izin tambang supaya tidak lagi memperluas wilayah tambang di Kecamatan Balaesang Tanjung.

“Cukup di tiga desa yaitu Walandano, Palau, Pomolulu, itupun tidak lagi diperluas, kira-kira undangan ini adalah tindak lanjut dari pertemuan awal dan Insya Allah  Pemkab Donggala  berupaya melakukan penekanan terhadap Pemprov Sulteng agar tidak lagi memberikan izin  baru kepada investor  tambang galian C, “ tegasnya.

Dikatakan Yasin, semua ini tentunya  ada peran aktif kita semua termasuk  masyarakat sebagai  pemilik lahan  agar tidak memberikan  ruang kepada investor dengan menjual lahannya.
“Terima kasih atas kerjasamanya. Semoga kita  dapat menyelamatkan alam kita dari kerusakan tambang di wilayah Kecamatan Balaesang Tanjung, “ pintanya.

Dikonfirmasi, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Donggala, Dr. Rustam Efendi tidak banyak berkomentar. Konfirmasi dilakukan pada Senin (09/12/2024). Dirinya menyarankan agar media ini menunggu koordinasinya dengan pihak terkait. Namun hingga Senin (23/12/2024) Sekkab tidak memberikan jawabannya. Artinya sudah dua mingguan konfirmasi ini dilakukan tetapi Sekkab tidak memberikan jawaban terhadap permasalahan ini.

Sementara itu, media ini melakukan konfirmasi kepada DInas Lingkungan Hidup Kabupaten Donggala terkait penyelamatan lingkungan dan pelestarian lingkungan di kawasan Kecamatan Balaesang Tanjung. Khususnya di lima desa yang kini masyarakatnya menolak adanya izin pertambangan galian C, dan desain penataan ruang kabupaten di kawasan Balaesang Tanjung.

Kepada media ini, Kadis DLH Kabupaten Donggala, Arita Triana, mengatakan, menyikapi adanya upaya izin pertambangan galian C di kawasan Balaesang Tanjung, dirinya tidak tahu menahu soal itu. Sebab masalah izin ada di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM) Provinsi Sulawesi tengah, begitu juga dengan penataan ruang ada di Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Donggala.

Dijelaskannya, mestinya kalau masyarakat tidak setuju dengan hadirnya usaha pertambangan galian c di wilayahnya harusnya masyarakat menolak. Sejak proses awal sudah ditolak oleh masyarakat, misalnya ada masa sosialisasi harusnya dari awal mereka menolak.

“Harusnya masyarakat menolak kalau tidak setuju adanya pertambangan di Balaesang Tanjung. Masalah ini kami juga tidak pernah dilibatkan. Dinas DLH Kabupaten tidak pernah diundang, “ kata Kadis DLH Donggala, Arita Triana.

“Tetapi kami tidak lepas tangan. Kalau ada apa-apa kami menyurat lagi ke Inspektur tambang. Harusnya masyarakat disampaikan. Saya sudah sampaikan ke masyarakat kalau tidak setuju jangan menandatangani persetujuan itu, “tegas Arita.

Menurut Arita, jangan dikomplain kalau sudah ada izinnya. Sebagai dinas yang menjaga kelesatarian alam dan lingkungan kawasan, Dinas Lingkungan Hidup selalu berperan menjaga kelestarian hidup lingkungan. Contohnya, jangan ada penebangan pohon yang berlebihan.

“Danau Rano harus kita Jaga. Masalah izin tambang semua melalui Dinas Pertambangan (ESDM) Provinsi. Semuanya sudah ada izin dari pusat. Kalau ada masyarakat menolak, yah itu mulai dari proses dari bawah, “ ujarnya.

“Donggala tidak pro dengan tambang. Intinya masyarakat kalau tidak setuju jangan menandatangani izinnya, “ tegasnya lagi.(ari)

Tinggalkan Komentar