BUOL-Ketua DPC PKB dan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Buol, Ahmad A. Koloi, S.Sos, dalam rilisnya diterima redaksi menyoroti rotasi Aparatur SIpil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Buol, Kamis (12/12/2024).
Dijelaskan Ahmad Koloi, tidak ada urgensi bagi Pj Bupati meminta Kepala BKPSDM untuk melakukan bidding atau rotasi ASN di Pemkab Buol.
“Bila dilakukan akan berdampak pada Bupati definitif yang akan dilantik sekitar bulan Februari 2025, bisa jadi Kepala Dinas yang dilantik sekarang tidak dipakai oleh kebijakan bupati baru yang mau melakukan pembangunan secara cepat atau dengan alasan lainnya, “ kata Ahmad Koloi.
Menurutnya, bidding atau rotasi ASN ini menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, BAB III Pasal 15, Ayat 2a.
“Jika bidding atau rotasi ASN ini dilakukan maka kecurigaan di kalangan masyarakat akan muncul, ada apakah dengan proses ini? Bisa jadi akan mengundang pihak APH dlm hal ini KPK untuk mencari indikasi pelanggaran hukum, “ tandasnya.(ari)