Komisi C DPRD Kota Palu Pesimis Proyek Fisik Tidak Selesai Tepat Waktu

495
PERIKSA PROYEK : Komisi C DPRD Kota Palu saat memeriksa sejumlah proyek yang diduga terlambat. Tampak Ketua Komisi Abd Rahman Nazar dan anggota DPRD Kota Palu H. Alfian Chaniago (baju putih) bersama anggota lainnya saat melakukan pemeriksaan dan pengecekan.(FOTO : ISTIMEWA/KABAR68).

PALU-DPRD Kota Palu melakukan kunjungan kerja (Kunker) lapangan, pada Selasa 3 Desember 2023. Kunjungan kerja (Kunker) atau pemeriksaan tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi C Abdul Rahman Nazar, Wakil Ketua (Waket) Komisi C Zet Pakan, Sekretaris Andris dan anggota Lewi, Vivi Irade, Muksin Ali, dan H. Alfian Chaniago.

Komisi C mengunjungi beberapa proyek diantaranya gedung kantor Dinas Lingkungan Hidup, gedung Baruga, masjid di Huntap Tondo, lapangan Talise Valangguni, taman di antara jalan Hangtuah dan Yos Sudarso, gedung kantor Camat Palu Barat, gedung kantor Dinas Sosial, pekerjaan drainase di jalan Dr. Wahidin, gedung kantor Lurah Layana, dan Taman Bundaran SMA 4.

Dari hasil kunker Komisi C DPRD Kota Palu, bahwa proyek-proyek tersebut cenderung menyeberang tahun. Tidak akan selesai tepat waktu, sesuai dengan yang tertera di papan proyek 180 hari kerja. Bahkan diantara proyek tersebut diatas masih dalam progres 30 persen, 40 persen, 70 persen, dan 80 persen. Sementara masa akhir proyek 12 September 2024.

Menurut salah seorang anggota DPRD Palu, gedung Baruga misalnya, sudah 2 (dua) kali dilakukan perpanjangan. Proyek taman Vatulemo juga harusnya sudah berakhir pada 23 juli 2024.

“Untuk proyek taman Vatulemo, Komisi C melihat belum rampung 100 persen. Karena masih ada pekerjaan yang tidak berfungsi, salah satunya air mancur dan beberapa item pekerjaan lainnya, “ ungkapnya.

Begitu pula dengan proyek lainnya, akan berakhir pada tanggal 10, 12, 15, dan 26 Desember 2024. Sisa waktu yang sangat mepet, dengan begitu banyak sisa pekerjaan tersebut, Komisi C pesimis akan selesai tepat waktu. “Oleh karena itu, Komisi C akan memanggil dinas terkait untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan yang tertunda beberapa waktu lalu, “ tegas Alfian Chaniago.

Jika dalam masa pekerjaan semua proyek yang menggunakan dana APBD tersebut tidak selesai dalam waktunya, dan dalam hasil pencapaian pekerjaan tidak mencapai 80 persen, maka Komisi C mendesak Dinas PU untuk dilakukan pemutusan kontrak dengan perusahaan kontraktor, karena dianggap gagal, hingga akan masuk dalam daftar hitam.

“Kedepan DPRD Kota Palu, akan lebih memeriksa kredibiltas dan kualitas kontraktor agar proyek-proyek yang menggunakan dana APBD Kota Palu tidak menjadi sia-sia, “ tandasnya.

Dikatakan Alfian, Komisi C akan melakukan penjadwalan kunker lapangan kembali, pada proyek-proyek tersebut. Kepada 12 dinas yang bermitra dengan Komisi C DPRD Kota segera melaporkan semua kegiatan anggaran yang telah digunakan sepanjang Tahun Anggaran (TA) 2024 ini, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

“Laporan ini sangatlah penting, karena kegiatan proyek-proyek tersebut menggunakan dana APBD, yang sudah tentu sebagian besar dari pajak yang masyarakat Kota Palu bayarkan, “ pungkasnya.(ari)

Tinggalkan Komentar