Tunggakan Capai Rp 2 Miliar, Baru Dibayar Rp 500 Juta
TOLITOLI-Perusahaan konstruksi skala nasional, PT Anugrah Karya Agra Sentosa (AKAS) diduga ngemplang pajak alias menunggak membayar pajak atas aktivitas pengambilan material galian C, kepada Pemerintah Kabupaten Tolitoli.
Parahnya, tunggakan pajak galian C tersebut terjadi selama 2 tahun dengan nilai yang cukup besar, kurang lebih Rp 2 miliar.
Perusahaan pemenang lelang tender Proyek Jalan Nasional (PJN) ruas jalan Malala-Lingadan senilai Rp 243 miliar itu, diduga telah mengeksploitasi material galian c di sejumlah titik di Kabupaten Tolitoli selama 2 tahun dan belum sepenuhnya memberikan kontribusi pajak kepada daerah.
Dikonfirmasi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapemda) Tolitoli Hasdono, S.STP. MSi membenarkan jika PT AKAS sudah 2 tahun menunggak membayar pajak galian C.
“Kami terpaksa melakukan penyegelan di lokasi tempat pengambilan material PT AKAS, di Desa Buntuna. Penyegelan karena PT AKAS sudah dua tahun tidak bayar pajak, sementara realisasi pengambilan dan pemanfaatan material di lapangan sangat fantastis, banyak,” aku Hasdono, Jumat (18/10/2024).
Lanjut dia, untuk sementara penyegelan dilakukan selama tiga hari karena setelah dikonfirmasi, ternyata PT AKAS berjanji akan membayar tunggakan pajak galian c kepada pemerintah daerah secara bertahap.
“Setelah tiga hari segel dan papan peringatan kami lepas, karena perusahan telah membayar pajak galian C sebesar 500 juta dari total 2 miliar rupiah, dan PT AKAS berjanji akan melunasi pajak galian c pada akhir Oktober ini setelah dilakukan perhitungan oleh perusahaan,” timpalnya.
Hasdono berharap, janji pelunasan bukan hanya sekadar janji, tetapi direalisasikan sesuai waktu yang dijanjikan pihak perusahaan.
“Ya semoga tidak ingkar janji, tersisa kurang lebih 1,5 miliar yang harus dibayarkan ke daerah, jika tidak ya kami akan tegas melakukan penyegelan ulang,” tegasnya.
Sementara itu, upaya media ini untuk melakukan konfirmasi kepada manajer atau perwakilan PT AKAS di Tolitoli belum membuahkan hasil. Karyawan perwakilan PT AKAS Tolitoli Samber Nyowo saat dihubungi via seluler enggan menjawab panggilan telepon, walaupun status seluler sedang online.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua LSM Bumi Bhakti Ahmad Pombang menegaskan, menelisik dari aturan mengenai pajak galian c bagi daerah itu bervariasi, tergantung kondisi daerahnya masing-masing.
Untuk tarif pajak galian C dapat bervariasi, misalnya 10%, 15%, atau 20%. Sedangkan dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil eksploitasi bahan galian golongan C, dan pajak galian C dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan bahan galian, selain itu wajib pajak menghitung sendiri kewajibannya dan membayarnya.
“Kepala daerah berwenang dan bertanggung jawab mengatur usaha pertambangan bahan galian golongan C, sedangkan Dinas Pertambangan dan Energi bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha pertambangan. Alur ini sebenarnya semua yang terlibat paham, tapi realisasinya jadi tanda tanya,” bebernya.(dni)