PALU-Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah, Senin 21 Oktober 2024, kembali melaporkan dugaan kecurangan proyek jalan yang dikerjakan PT AKAS kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, atas proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Tolitoli, karena dianggap cacat hukum, domana penggunaan material yang diduga tidak sesuai standar.
Koordinator KRAK, Harsono Bereki, S.Sos, kepada wartawan di kantin Kejati Sulteng mengungkapkan, PT AKAS saat mengerjakan proyek tersebut, diduga menggunakan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang diterbitkan oleh DPMPTSP, dengan dalih untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH).
Kata Harsono, SIPB tersebut hanya berlaku untuk material lepas seperti pasir, tanah urug, dan batuan lepas lainnya, bukan untuk material yang diolah menggunakan breaker atau stone crusher, seperti pasangan batu dan batu split.
Untuk itu kata Harsono, Dinas PUPR Kabupaten Tolitoli, menyatakan keberatannya atas penerbitan SIPB untuk PT AKAS. Sehingga dugaan kuat terjadi persekongkolan dalam proses penerbitan izin tersebut, memungkinkan PT AKAS untuk mendapatkan keuntungan besar dengan biaya rendah, meski mengorbankan kualitas pekerjaan.
“Kami berharap penyidik Kejati Sulteng segera melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap potensi tindak pidana yang terjadi dalam proyek ini,” harap Harsono.
Bahkan Harsono menyoroti adanya pembiaran dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) yang menyebabkab PT AKAS bisa bebas menggunakan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi Bina Marga.
“Kasus ini mencuat di tengah maraknya dugaan korupsi di sektor infrastruktur di Sulawesi Tengah, yang diharapkan akan diusut tuntas oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng,” tandasnya.(lam)