
JAKARTA-Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Korps Karya Praja Indonesia (DPP KKPI) Sumiadi Taslim, bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP KKPI, Ahmad Gunawan, ST., M.Si, telah merespon rekomendasi Ketua DPRD Kabupaten Buol untuk ditindaklanjuti, Jakarta, Senin (02/09/2024).
Dijelaskan Sumaidi Taslim, sehubungan Rekomendasi Ketua DRPD Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 170.2/51.10/DPRD tanggal 26 Agustus 2024 terkait nasib 16 (enam belas) orang anggota Korp Karya Praja Indonesia (KKPI) yang merupakan mantan PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol, dan diberhentikan tidak dengan hormat oleh Bupati Buol saat itu pada tahun 2018, maka Dewan Pimpinan Pusat Korp Karya Praja Indonesia (DPP KKPI) dengan ini menyampaikan sikap sbb :
- Menyambut baik dan mendukung sepenuhnya rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Kab Buol tersebut serta meminta kepada pemerintah dan pemerintah daerah setempat serta instansi berwewenang lainnya untuk melaksanakan rekomendasi tersebut.
-
Mengimbau DPR RI/DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota lainnya agar dapat mengeluarkan rekomendasi serupa mengingat terdapat 1.237 orang PNS di Kementerian/Lembaga dan Daerah yang mengalami nasib serupa se Indonesia.(mch)