Pihak Polres Buol Sebagai Termohon Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Ibnuhari Timumun Ditunda

11
Munawir Landua (FOTO:ISTIMEWA/KABAR68).

BUOL-Sidang Praperadilan yang diajukan oleh Ibnuhari Timumun melalui kuasanya Munawir N. Landua, SH, ditunda oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Buol. Penundaan tersebut dilakukan karena pihak Polres Buol sebagai termohon tidak hadir dalam sidang perdana, Selasa (27/08/2024).

“Kami tidak tau apa alasan pihak Polres tidak hadir pada sidang perdana ini,”kata Munawir Landua.

Dijelaskan Munawir, pada prinsipnya kedua belah pihak (Pemohon dan Termohon) telah menerima panggilan sidang pra peradilan pada 20 Agustus 2024, begitu juga dengan pihak termohon pasti sudah menerima undangan panggilan.

“Artinya, sudah jauh hari agenda sidang tersebut diketahui, mestinya pihak Polres Buol sudah menyiapkan jawaban dari permohonan kami ini, “ terangnya.

Menurutnya, upaya hukum ini merupakan implikasi dari klien dia yang diketahui melalui BAP klien telah berstatus tersangka. Apakah status tersangka yang di sebutkan dalam BAP telah sesuai prosedur hukum acara pidana?

“Setelah kami mencermati dan mengkonfirmasi, klien kami tidak menerima Surat Penetapan Tersangka dan juga tidak memberitahukan bahwa telah dimulainya penyidikan terhadap klien kami. Hal inilah yang ingin kami uji pada praperadilan ini, “ tegas Munawir.

Dikatakannya, upaya ini dilakukan bukan ingin mendiskreditkan salah satu pihak, tetapi ini merupakan sarana koreksi kepada penegak hukum agar dalam penanganan perkara selalu berpegang pada ketentuan yang berlaku, hal ini juga merupakan hak yang diberikan undang-undang kepada warga negara Indonesia dalam hal ini praperadilan.

Bahwa sifat dan karakteristik hukum acara pidana selalu berasaskan sifat keresmian dengan merujuk pada tiga postulat mendasar yaitu lex scripta yang berarti hukum acara pidana haruslah tertulis, lex certa yang berarti hukum acara pidana haruslah jelas atau tidak ambigu dan lex stricta yang berarti hukum acara pidana harus ditafsirkan secara ketat. Diperlukan suatu instrumen khusus yang dapat mengakomodir dan mengontrol jalannya hukum acara pidana. Olehnya, upaya hukum praperadilan bagian dari instrumen mengontrol proses hukum acara pidana.

“Menyampaikan SPDP kepada calon Tersangka atau Tersangka sifatnya wajib. Hal ini sejalan dengan Peraturan Kapolri nomor 6 Tahun 2019 jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, “ pungkasnya.(mch)

Tinggalkan Komentar