Gelang Detektor Mudahkan Kejari Donggala Pantau DB Lubis

33
DIPASANGKAN ALAT: Tersangka Korupsi TTG Donggala DB Lubis di pasang gelang detektor oleh Kejari Donggala.(FOTO: ISTIMEWA/KABAR68).

DONGGALA-Tersangka dugaan korupsi pengadaan alat Teknologi Tepat Guna (TTG), DB Lubis, mendapat pengawasan ketat dari Kejaksaan Negeri Donggala. Pasalnya tersangkan saat ini lagi menggunakan gelang detektor elektronik, karena penyakit jantung yang di deritanya. Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Donggala, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Donggala, Ikram,SH.

Ikram menjelaskan, langkah yang diambil oleh Kejari Donggala, karena kondisi kesehatan DB Lubis yang mengalami penyakit jantung dan hipertensi grade II, sehingga tersangka harus menjalani penahanan rumah.

DB Lubis diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan TTG di beberapa desa di Kabupaten Donggala pada 2019, yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,8 miliar.

Menurut Ikram, pemasangan gelang detektor kepada tersangka DB Lubis, karena untuk memastikan bahwa pemasangan gelang tersebut guna memantau pergerakan tersangka secara real-time dan mencegahnya melarikan diri atau melanggar aturan penahanan.

Gelang detektor tersebut menurut Ikram, untuk menghubungkan langsung ke pusat pengawasan Kejaksaan, sehingga memungkinkan pemantauan secara terus-menerus terhadap keberadaan tersangka.

“Alat ini memberikan kemampuan untuk segera mengidentifikasi dan menindaklanjuti setiap pelanggaran,” kata Ikram kepada sejumlah media melalui rilisnya, Jumat (09/08/2024).

Sebelumnya, DB Lubis dikenakan penahanan rumah setelah hasil pemeriksaan medis menunjukkan kondisi kesehatannya yang buruk. Meskipun demikian, Kejaksaan tetap menerapkan pengawasan ketat selama masa penahanan.

Dimana, Kejagung telah menggunakan gelang detektor tersebut sejak awal 2024, termasuk untuk tahanan kota dan tahanan rumah dalam kasus pidana umum dan korupsi. Gelang detektor pertama kali digunakan dalam kasus korupsi tata kelola emas di PT Antam 2010-2021.

Kejagung menjelaskan, penggunaan gelang detektor untuk memudahkan pengawasan dan mitigasi, mencegah penyalahgunaan status tahanan kota/tahanan rumah. Penggunaan alat ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap tersangka.(lam)

 

Tinggalkan Komentar