PALU-Sengketa tumpang tindih wilayah IUP antara PT. Artha Bumi Mining (PT.ABM) dengan PT. Bintang Delapan Wahana (PT.BDW), di pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) telah berlangsung sejak tahun 2016, masih berlanjut hingga saat ini.
Ketua Tim Kuasa Hukum PT ABM, Happy Hayati, mengatakan sengketa yang saat ini ditangani Mahkamah Agung (MA) terjadi dapat dibagi menjadi 5 kloter, yakni kloter pertama dengan Objek Sengketa. SK Gubernur Tahun 2016 Penciutan IUP OP PT. Artha Bumi Mining Tahun 2012. Sengketa ini dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining Putusan Pengadilan TUN Palu Nomor 21/G/2016/PTUN.PL tanggal 21 Desember 2016 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makasar Nomor 82/B/2017/PTTUN.MKS tanggal 20 Juli 2017 Jo. Putusan Mahkamah Agung nomor: 149 K/TUN/2018 tanggal 29 Maret 2018 Jo. Putusan Mahkamah Agung nomor 98 PK/TUN/2019 tanggal 30 Oktober 2019.
Dua, SK Gubernur Tahun 2016 Penciutan IUP OP PT. Bintang Delapan Wahana Tahun 2014, dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining Putusan Pengadilan TUN Palu Nomor 25/G/2016/PTUN.PL tanggal 27 Februari 2017 jo Putusan Pengadilan Tinggi Makasar Nomor 138/B/2017/PTTUN.MKS tanggal 2 Agustus 2017 jo Putusan Mahkamah Agung nomor: 151 K/TUN/2018 tanggal 29 Maret 2018 Jo. Putusan Mahkamah Agung nomor 122 PK/TUN/2021 tanggal 10 November 2021.
Kloter kedua, Putusan Mahkamah Agung nomor 6 PK/TUN/2023 tanggal 25 Mei 2023, dimenangkan oleh PT. Bintang Delapan Wahana. Peninjauan Kembali kedua Putusan Mahkamah Agung nomor 122 PK/TUN/2021 tanggal 10 November 2021 dan membatalkan Putusan Mahkamah Agung nomor 122 PK/TUN/2021 tanggal 10 November 2021.
Kloter ketiga, Keputusan Satuan Tugas Percepatan Investasi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rekomendasi Penyelesaian Permasalahan Tumpang Tindih Wilayah Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah tertanggal 21 Maret 2022 jo Putusan Mahkamah Agung 122 PK/TUN/2021 tertanggal 10 November 2021, dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining.
Putusan Pengadilan TUN Jakarta 54/G/TF/2021/PTUN.Jkt tanggal 8 Desember 2022 Jo. Putusan PT. TUN Jakarta Nomor 34/B/TF/2023/PT.TUN.JKT tanggal 17 Maret 2023 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 360 K/TUN/TF/2023 tanggal 6 Oktober 2023.
Kloter ke empat, Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1028/I/IUP/PMDN/2022 Tentang Persetujuan Penyesuaian Jangka Waktu Izin Usaha Pertambangan Pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi Untuk Komoditas Mineral Logam Kepada PT Artha Bumi Mining tanggal 7 Juli 2022, dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining, dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining.
Putusan Pengadilan TUN Nomor 415/G/2022/PTUN.JKT tanggal 17 April 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi TUN Nomor: 188/B/2023/PT.TUN Jakarta tanggal 10 Agustus 2023.
Kloter ke lima, Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1028/I/IUP/PMDN/2022 Tentang Persetujuan Penyesuaian Jangka Waktu Izin Usaha Pertambangan Pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi Untuk Komoditas Mineral Logam Kepada PT Artha Bumi Mining tanggal 7 Juli 2022, dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining.
Putusan Pengadilan TUN Nomor 372/G/2022/PTUN.JKT tanggal 8 Maret 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi TUN Nomor: 185/B/2023/PT.TUN Jakarta tanggal 22 Agustus 2023.
Kata dia, dari kelima kloter sengketa tersebut 4 sengketa dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining, meskipun masih terdapat 2 sengketa yang tengah diperiksa di Mahkamah Agung. Selain itu terdapat fakta adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 13 Juli 2023 yang diajukan oleh PT. Artha Bumi Mining dan saat ini telah ditetapkan 1 orang Tersangka berinisial FMI alias F, dan terhadap LP tersebut juga menjadi perhatian oleh Bareskrim Polri.
“Lantas bagaimana sikap yang akan diambil Mahkamah Agung atas 2 sengketa yang tengah ditanganinya,” ujar Happy, Kamis 20 Juni 2024.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen izin tambang yang ditangani Polda Sulawesi Tengah diawasi oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Hal ini dikuatkan dengan Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri mengadakan Gelar Perkara Khusus atas Pengaduan Masyarakat yang diajukan oleh PT. Artha Bumi Mining melalui Surat No. 008/Sk.Hkm/SBR/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan Perihal Pengaduan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng pada 13 Juli 2023. Gelar perkara ini dilaksanakan pada Rabu (12/6/2024).
Gelar Perkara Khusus dihadiri PT. Artha Bumi Mining selaku Pelapor dan PT. Bintang Delapan Wahana selaku Terlapor. Dijelaskan Hapyy, adapun maksud disampaikan pengaduan masyarakat tersebut karena terhadap LP 153 Tahun 2023 tersebut hingga 27 Maret 2024, masih belum ada ditetapkan Tersangka, padahal pada 17 Januari 2024 terhadap LP telah memasuki tahap Penyidikan, sebagaimana disampaikan kepada PT. Artha Bumi Mining melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No. B/34/I/RES.1.9./2024/Ditreskrimum.
Happy Hayati, mengatakan laporan yang diajukan PT. Artha Bumi Mining terhadap Hamid Mina selaku Direktur Utama PT. Bintang Delapan Wahana yang diduga telah memalsukan sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHPidana Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana berupa Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi sehingga terbit Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.001/DESDM/I/2014 tanggal 7 Januari 2014 Tentang Persetujuan Penyesuaian IUP Operasi Produksi kepada PT Bintang Delapan Wahana seluas 20.500 hektare.
Adapun dasar dalam penerbitan SK Bupati Morowali tanggal 7 Januari 2014 adalah Surat Dirjen Minerba 1489 Tanggal 3 Oktober 2013 yang di duga dipalsukan dan Surat Direktur Utama PT. Bintang Delapan Wahana Nomor 007.05/LEG/BDW/KNW/XI/2013 tanggal 24 November 2013 perihal Permohonan Penyesuaian IUP Operasi Produksi yang mencantumkan Surat Dirjen Minerba 1489 Tanggal 3 Oktober 2013.
Selain dari dasar dan alasan adanya laporan polisi hingga dumas sehingga ditetapkan Faisal M Idris alias Faisal sebagai tersangka. PT. Artha Bumi Mining juga menyampaikan tiga hal.
Pertama menurut Happy perlu dipisahkan yang menjadi terlapor dalam Laporan Polisi atas dugaan pidana ini adalah Hamid Mina selaku Dirut PT Bintang Delapan Wahana saat itu. “Bukan dalam kapasitas Hamid Mina sebagai Ketua Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP),” ujar Happy.
Lebih lanjut Happy mengatakan, adanya Surat Keterangan No. S.Tap/57.b/VIII/2017/Dit Ditidum tentang Penghentian Penyidikan, tertanggal 11 Agustus 2017, tidak menghapus hak PT. Artha Bumi Mining untuk mengajukan Laporan Polisi atas Upaya hukum pidana di Polda Sulawesi Tengah.
Kemudian Happy menjelaskan, Putusan nomor 6 PK/TUN/2023 tanggal 25 Mei 2023 yang membatalkan Putusan 122 PK/TUN/2021 tanggal 10 November 2023, tidak menghapus atau menghilangkan legal standing PT. Artha Bumi Mining dalam mengajukan ataupun membuat laporan polisi atas Dugaan Pemalsuan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi, yang dilakukan oleh PT. Bintangdelapan Wahana.
Terakhir kata Happy, mengacu pada asas Ultimum remedium mengingat telah semua upaya hukum administrasi baik litigasi maupun non litigasi yang ditempuh PT. Artha Bumi Mining untuk memperoleh hak yang berkepastian hukum, namun selalu dihalangi haknya oleh PT. Bintang Delapan Wahana, maka prinsip prejudiciel Geshchill tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas perbuatan pidana in casu Dugaan Pemalsuan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi, yang dilakukan oleh PT. Bintang Delapan Wahana dan melanggar ketentuan Pasal 263 KUHPidana Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana, yang jelas-jelas menguntungkan PT. Bintang Delapan Wahana.
“Dari seluruh rangkaian tersebut, PT. Artha Bumi Mining berharap semoga rekomendasi yang diterbitkan atas gelar perkara khusus yang dilaksanakan di Bareskrim Polri pada 12 Juni 2024, terhadap Laporan polisi yang diajukan segera ditetapkan HM sebagai Tersangka dan diperiksa/diputus oleh badan peradilan, sehingga terhadap kerugian yang telah dialami dapat dipulihkan karena adanya dokumen palsu tersebut,” ujarnya.(mch)