Mengharapkan Tanahnya Dikembalikan Pemerintah

130
Afdal (FOTO : ISTIMEWA/KABAR68)

PALU-Salah seorang warga Kota Palu, dari Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Palu Utara, Afdal, datang ke redaksi mengeluhkan soal tanahnya yang diambil begitu saja melalui program pembangunan hunian sementara (Huntap), yang berada di Huntap 2 Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Kepada media Kabar68, Afdal mengeluhkan sebagian tanahnya diambil oleh pemerintah untuk mendirikan Huntap 2 Tondo. Dirinya sudah berbicara dan membahas “pencaplokan” itu kepada pejabat di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tengah (Sulteng). Tetapi tidak mendapatkan titik terang. Afdal, sampai saat ini belum mendapatkan kembali hak-haknya selaku pemilik tanah yang sah.

“Saya infokan, bahwa telah terjadi pemaksaan pekerjaan atau pemaksaan untuk membangun Huntap 2 Tondo. Pembangunan Huntap itu sebagian dibangun di atas lahan yang sudah memiliki SKPT, “ kata Afdal, Kamis (16/05/2024).

“ Karena itu, kami sebagai pemilik lahan tidak menerima dengan cara-cara yang digunakan oleh Pemerintah Kota Palu, yakni dengan menggunakan kekerasan dan memanfaatkan semua instasi terkait, bersama aparatnya guna menakut-nakuti pemilik lahan. Tindakan ini bagi kami sangat disayangkan, “ ucapnya.

Dia juga mengatakan, dalam pembuatan SKPT dirinya telah mengeluarkan beban untuk pambayaran sesuai aturan yang dibuat pemerintah.

“Kami harus membayar pake uang, bukan kertas. Tolong kami jangan dikorbankan, yang hanya menguntungkan orang lain. Kami juga punya keluarga butuh makan, “ ucapnya.

Diakhir penjelasannya, terlihat Afdal sudah seperti setengah putus asa dalam upayanya memperjuangkan hak-hak tanah miliknya. Namun, hingga kini belum terealisasi dikembalikan tanah miliknya yang “terambil” itu. Diapun berharap, semoga ada solusi terbaik dari pemerintah, sehingga dia mendapatkan kembali hak tanahnya tersebut.(mch)

Tinggalkan Komentar