Lagi, Polda Sulteng Akan di Praperadilankan

13
PENGACARA : Direktur LBH Sulteng, Adityawarman bersama pengacara rakyat Agussalim, dan anggotanya.(FOTO : ISTIMEWA/KABAR68).

ALU-Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), akan di praperadilankan terkait penangkapan terhadap nelayan Desa Adean, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, sebanyak delapan orang.

Ke delapan naleyan tersebut ditangkap karena diduga melakukan penangkapan ikan di perairan teluk Tomini, dengan menggunakan bahan peledak. Dari kedelapan nelayan tersebut, satu diantaranya dilepas karena masih di bawah umur, atau masih anak-anak.

Menurut salah seorang anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gorontalo, yang mengawal kasus tersebut, penangkapan terhadap nelayan Gorontalo oleh Polairud, Polda Sulteng, tidak beralasan.

Pasalnya, ke delapan nelayan tersebut tidak melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak tetapi menggunakan panah ikan.

“Mereka ini nelayan panah yang biasanya melaut selama tiga hari. Saat sedang memasak teripang hasil tangkapan tiba tiba datang polisi berbaju biasa. Mereka kira mau minta umpan untuk memancing,” ujarnya saat ditemui disela-sela diskusi di LBH Sulteng, terkait rencana mempraperadilankan Polda Sulteng, Kamis (02/05/2024).

Sigit menambahkan, ke delapan nelayan asal Desa Adean, Kecamatan Popayato tersebut ditangkap di sebuah pulau di teluk Tomini, yang kemudian digiring ke bibir pantai oleh anggota polisi berpakaian preman tersebut, yang menyamar sebagai nelayan.

Kata dia, polisi tersebut langsung menodongkan pistol ke salah satu nelayan yang masih anak-anak, sementara nelayan dewasa merasa heran dan kaget, apa yang menyebabkan polisi tersebut menodongkan senjata ke salah seorang nelayan yang masih di bawah umur tersebut.

“Jelas mereka ini kaget karena merasa tidak melakukan apa-apa. Kemudian dibawa ke bibir pantai. Namun saat menuju bibir pantai satu perahu lagi mau sementara menyeberang ke Sulteng, mereka juga ditangkap,” katanya.

Kata dia, saat ditangkap polisi tidak menemukan alat bukti berupa bom ikan. Bahkan dalam laporan polisi juga tidak memasukan bahan bukti seperti bom dan panah ikan.

“Yang saya protes disini, laporan polisi itu tidak ada bukti panah dan juga bom ikan, tetapi dihilangkan,” tandasnya.

Namun kata dia, dalam laporan itu ke delapan nelayan tersebut disangkakan dengan pasal 45 Undang-undang tahun 2009, tentang Perikanan yang menyebutkan peralatan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

” Mereka (nelayan, red) ditetapkan sebagai tersangka padahal alat buktinya tidak lengkap. Saat ini mereka ditahan di Polairud di Wani, Donggala,” ujarnya.

Sementara itu LBH Sulteng yang diminta menjadi kuasa hukum dalam gugatan praperadilan tersebut, menyatakan siap mengawal tuntas kasus tersebut.

Direktur LBH Sulteng Julianer Adityawarman saat ditemui di kantornya mengatakan, siap mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“LBH Sulteng siap mengawal kasus ini. Sementara kami akan melakukan praperadilan terhadap Polda Sulteng, terkait penahanan terhadap nelayan dari Gorontalo yang sementara kita tangani,” ujarnya.

Menanggapi kasus yang dihadapi nelayan asal Gorontalo tersebut, pengacara rakyat Sulteng Agussalim, SH, mengatakan, masyarakat Desa Adean, Kecamatan Popayato, mendatangani LBH Sulteng meminta untuk menangani perkara tersebut.

“Besok (hari ini, red) saya akan ke Wani tempat masyarakat nelayan Popayato ditahan, untuk menandatangani surat kuasa. Kita akan membantu karena mereka adalah masyarakat kecil yang mencari sesuap nasi untuk keluarga di rumah, tetapi ditangkap tanpa alasan hanya karena menangkap,” ujarnya.(lam)

Tinggalkan Komentar