Terkait Pelantikan Pejabat
POSO-Sudah jelang sebulan pelantikan 75 pejabat di lingkungan Pemda Poso dilaksanakan oleh Sekretaris Kabupaten Heningsih E. G Tampai dilakukan atas nama Bupati Poso. Namun sampai saat ini pihak Bawalu Poso belum melakukan fungsinya sebagai sebagai pengawas pilkada. Faktanya menurut salah seorang komisionernya dalam waktu dekat pihaknya baru akan menyurati Pemda untuk meminta keterangan sehubungan dengan digelarnya pelantikan puluhan pejabat pada 22 Maret yang lalu.
“Saat ini sedang dalam proses dan dalam waktu dekat kami akan meminta keterangan soal pelantikan tersebut,” tukas Irfan T kepada media ini di kantor sentra Gakumdu, Jumat (19/04/2024).
Ifan juga awalnya mengakui jika pelantikan yang dilakukan oleh Pemda tersebut merupakan pelanggaran, namun dirinya menariknya dengan alasan Bawaslu harus melakukan proses dan nanti pada akhirnya akan bermuara pada apakah hal itumerupakan pelanggaran atau tidak.
“Intinya sejak 22 Maret kami sudah memberikan himbaun ke Pemda jika 6 bulan sebelum dan sesudah Pilkada sesuai dengan UU no.10 Tahun 2016 tentang Pilkada petahana dilarang melaksanakan mutasi pejabat ASN,” terangnya.
Komisioner Bawaslu tersebut juga mengakui adanya indikasi pelanggaran sehingga pihaknya akan memintai keterangan ke Pemkab.
“Awalnya nanti kami akan mengundang Sekkab sebab beliau yang melantik. Intinya apakah ada persetujuan Kemendagri atau tidak, sebab jika tidak indikasi pelanggaran ada. Tapi untuk dikatakan Bupati melanggar belum boleh sebab kami ada tahapan dan prosesnya. Sebenarnya regulasi itu berlaku jika sudah mendaftar, ” tambah komisioner Bawaslu Poso yang awalnya yang berkecimpung di Panwaslu Kecamatan Lage itu.
Di tempat berbeda Ketua KPU Poso Muh. Ridwan Daeng Nusu mengakui jika tahapan Pilkada serentak sudah nerjalan sejak awal tahun dimulai dari penganggarannya dan awal Bulanei baru digelar tahapan pemutahiran data pemilih.
“Terkait dengan Bupati Poso sebagai petahana nantinya kami akan mendalami aturan dan PKPU setra menkaji apakah hal itu melanggar atau tidak.Tapi kami menunggu rekomendasi dari Bawaslu jika ada akan kami berlakukan saat mulainya tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil Bupati, tentunya sesuai dengan regulasi yang berlaku, ” tutupnya.(mch)