Sekkab Touna Mendaftar Calon Bupati, Diduga Melakukan Pelanggaran

512
MENDAFTAR : Sekkab Touna, Sovianur Kure (tengah), saat mendaftar di kantor PDIP Kabupaten Touna, untuk menjadi calon Bupati di Pilkada Touna tahun 2024.(FOTO : ISTIMEWA/KABAR68).

TOUNA-Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kabupaten Tojo Unauna (Touna), Sovianur Kure, diduga telah melakukan langkah yang sangat berani, dan bisa dikategorikan pelanggaran. Karena, meski masih berstatus sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang aktif, Sovianur sudah berani memasuki ruang politik praktis dengan mendaftar di kantor PDIP Kabupaten Touna sebagai calon Bupati.

Mendaftarnya Sekkab Touna Sovianur Kure, terlihat di foto Sekkab sedang berada di kantor
DPIP Kabupaten Touna, dan sedang menyerahkan berkar pendaftaran kepada staf di kantor
PDIP Touna.

“Yang menjadi pertanyaan apakah Sovianur Kure, yang notabene sebagai seorang Sekretair
Kabupaten tidak mengerti aturan ? Karena jika mengacu pada  Pasal 119 dan Pasal 123
Undang-undang ASN itu jelas pelanggaran, “ ungkap seorang tokoh masyarakat Touna kepada media ini, namun meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurutnya, Sekkab harus menaati aturan dalam mengarungi politik praktis, sesuai dengan aturannya pada Pasal 119 dan Pasal 123 Undang-Undang ASN.

“Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi prtama yang akan mencalonkan diri menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon.”

Pasal 123 ayat (3) UU ASN menyatakan, “Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah; Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.”

“Pengurus partai politik (Parpol) seharusnya memahami aturan ini sehingga tidak menerima calon Bupati atau calon Wakil Bupati mendaftar di partai mereka. Karena ini sudah sangat jelas melanggar Undang-undang ASN, “ tandasnya.

Sementara itu, Sekkab Touna, Sovianur Kure, dikonfirmasi di nomor ponselnya 082194151*** belum merespon konfirmasi media ini. Namun demikian, ruang hak jawab tetap diberikan untuk Sovianur.(mch)

Tinggalkan Komentar