Sekkab : “Pelantikan 22 Maret Sebelumnya Telah Dikonsultasikan ke Kemendagri”
POSO-Sudah sejak 29 Maret 2024, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat edaran nomor : 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024 perihal kewenangan kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian disebutkan bahwa penetapan pasangan calon kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024. Sehingga 6 Bulan sebelum Tanggal penetapan calon terhitung sejak 22 Maret 2024, kepala Daerah tidak dibenarkan melakukan mutasi pejabat.
Namun Bupati Poso pada Jumat 22 Maret di gedung Torulemba rumah jabatan (Rujab) Bupati, melalui Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Heningsih G. Tampai masih melakukan pelantikan 75 orang pejabat struktural di lingkup Kabupaten Poso. Di antaranya 63 orang pejabat afministrator, 5 orang pejabat fungsional. Kemudian 7 orang kepala satuan pendidikan, serta 9 orang Lurah.
Terkait dengan hal tersebut, Sekkab Heningsih G. Tampai kepada media ini mengatakan jika pelantikan tersebut sebelumnya telah dikoordinasikan ke pihak Kemendagri baru dilaksanakan.
“Pelantikan yang dilaksanakan Tanggal 22 Maret 2024 terlebih dahulu telah dikonsultasikan ke Kemendagri bahwa batas waktu adalah tanggal 22. Selanjutnya surat dari Kemendagri menyusul tanggal 29. Pelantikan ini bukan hanya terjadi di Poso tetapi se Indonesia baik Kabupaten, Kota maupun Provinsi termasuk di Sulteng. Kami juga telah berkoordinasi dengan Pemprov,” urainya
Dia juga menjelaskan jika dengan adanya SE dari Kemendagri pihaknya juga telah berkirim surat untuk mempertanyakan SE tersebut.
“Pemda Poso juga telah menyampaikam surat ke Kemendagri dan kami masih menunggu balasan surat. Tentunya apa yang menjadi keputusan dan amanat ketentuan peraturan yang harus dipedomani akan dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh Pemda,” imbuhnya.
Sejumlah tokoh masyarakat di Poso menanggapi persoalan tersebut dengan tetap menginginkan jika Bupati membatalkan SK pelantikan tersebut. Sebab jelas diamanatkan enam bulan sebelum dan sesudah Pilkada, bagi inkamben dilarang untung bongkar pasang pejabat. Konsekuensinya sangat jelas bisa didiskualifikasi.
Sampai saat ini ada beberapa organisasi perangkat daerah yang kepala OPDnya masih lowong seperti Dinas PUPR yang sudah jelang dua tahun Kadisnya diboyong ke Pemprov, juga Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang Kabannya dilantik Sekkab, juga Dinas Pertanian yang ditinggal purnabhakti Kadisnya.(ded)