Gubernur Melantik Pj Bupati Sudah Sesuai UU

47
PELANTIKAN : Gubernur Sulteng, H. Rusdy Mastura saat melantik Pj Bupati Donggala Moh Rifani Pakamundi, Selasa (16/01/2024).(FOTO : ISTIMEWA/KABAR68).

PALU-Adanya sorotan dari beberapa kalangan di Sulteng, terkait pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Donggala Moh Rifani Pakamundi, yang dinilai tidak sesuai peraturan, ditepis oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, Kamis (18/01/2024).

Dalam klarifikasinya, Tenaga Ahli Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Andono Wibisono mengatakan, Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura melantik Pj Bupati Kabupaten Donggala untuk menjalankan ketentuan perundang-undangan. Termasuk UU tentang pemerintah daerah.

Kedua, Gubernur adalah pejabat pemerintah pusat di daerah. Olehnya, keputusan menjalankan perintah surat keputusan Kemendagri, Pj Bupati Donggala dengan melantik Pj bupati tertua di Provinsi Sulawesi Tengah sebuah ketaatan Gubernur pada UU.

Ketiga, proses penetapan penjabat bupati 277 kabupaten/kota di Indonesia melalui tahapan-tahapan di pusat. Termasuk sebelum terbit SK Mendagri, ada sidang Tim Penilai Akhir (TPA). TPA terdiri dari pejabat Kemendagri, kepolisian, kejaksaan dan BIN. Olehnya, SK Mendagri pada setiap penjabat sangat selektif dan tidak dapat diatur daerah.

‘’Jadi analisa politisi yang seolah-olah ini kepentingan politik daerah yang dilakukan Gubernur itu pernyataan tak mendasar, ngawur dan tendensius. Sulit dibuktikan dan prasangka amat buruk bagi seorang politisi terhormat,’’ terang Tenaga Ahli Gubernur bidang Komunikasi Publik, Andono Wibisono, Rabu (18/01/2024).

Menurutnya, Gubernur Cudy, apabila tidak melantik Pj Bupati Donggala sesuai SK Mendagri Nomer 100.2.1.3-110 segera pada 16 Januari 2024 justru melanggar pemerintah pusat.

‘’Dan tidak boleh sehari pun pemerintahan daerah tanpa pimpinan daerah. Akan ada kekosongan kekuasaan. Karena telah terbit SK Mendagri maka mesti dipatuhi Gubernur. Itu yang patut dipahami kontitusi dan asas hukumnya,’’ tandas Andono.

Pelantikan Pj Bupati Donggala Rifani dihadiri sejumlah anggota Muspida termasuk, Kapolda, Danrem 132 Tadulako, Kajati, dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulteng.

‘’Kalau pelantikan dinilai melanggar tidak mungkin para pimpinan musyawarah daerah akan hadir. Pernyataan tidak berdasar itu yang mengatakan melanggar,’’ tandas Cak Andono.

Klarifikasi Pemprov Sulteng ini disampaikan, merespon pernyataan dari politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga anggota DPRD Sulteng asal Daerah Pemilihan (Dapil) Poso-Tojo Unauna (Touna), Muhaimin Yunus Hadi. Menurutnya, pelantikan yang dilakukan Gubernur terkesan dipaksakan dan tidak tepat.

”Gubernur harusnya menolak melantik Moh. Rifani Pakamundi selalu penjabat Bupati karena saat ini statusnya telah menjadi tersangka sejak bulan Juli tahun 2023 lalu. Artinya, yang bersangkutan dalam proses hukum, tidak layak menjabat apalagi sebagai Penjabat Bupati, ” ujarnya kepada media ini, Kamis (18/01/2024).

Masih menurut Muhaimin, bahwa sikap Gubernur yang tetap melantik Moh. Rifani Pakamundi selalu Penjabat Bupati Donggala adalah bentuk pembangkangan hukum. Dimana beliau selalu pejabat tertinggi di Sulawesi Tengah (Sulteng) tetap melantik seseorang yang jelas statusnya sebagai tersangka.

”Gubernur bisa dianggap menghalang-halangi penegakan hukum, karena melantik pejabat yang berstatus tersangka. Ini sangat keliru, ” jelasnya.
Untuk itulah, dirinya mendesak agar Rusdy Mastura selaku Gubernur Sulteng harus membatalkan pengangkatan yang bersangkutan dan menunjuk Sekretaris Pemerintah Provinsi (Sekprov) menjadi Penjabat Bupati Donggala.

”Gubernur harus menganulir keputusan Mendagri tersebut dengan alasan penjabat yang dilantik kemarin bermasalah hukum, dan segera menunjuk Sekprov untuk melaksanakan tugas tugas pemerintahan, ” tegasnya.

Politisi yang terkenal vokal ini mengumpamakan dirinya jika terjerat kasus hukum, maka secara otomatis pasti dilakukan Pergantian Antar Waktu ( PAW).

”Kami saja kalo dinyatakan bermasalah dan terjerat kasus hukum langsung diusulkan di PAW, apalagi ASN. Jangan karena ada hubungan spesial atau kepentingan jangka panjang, pelantikan dipaksakan walau yang bersangkutan statusnya telah menjadi tersangka, ” katanya.

”Ini pasti ada kesalahan dan kesengajaan, mana mungkin lembaga negara sekelas Kemendagri lalai dengan status yang bersangkutan sebagai tersangka tetap ditunjuk jadi penjabat Bupati, pasti ada lobi-lobi tingkat tinggi meloloskan penjabat bermasalah jadi Pj. Bupati, ” pungkas Anggota Komisi C DPRD Sulteng ini.(mch)

Tinggalkan Komentar