Bawaslu Serahkan Penanganan Surat Suara Rusak ke KPU

24
Nasrun (FOTO : ISTIMEWA/KABAR68).

PALU-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng) menemukan logistik surat suara di wilayah Negeri 1.000 Megalit ini mengalami kerusakan cukup masif. Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun mengatakan, surat suara rusak ditemukan di 13 daerah Sulawesi Tengah.

“Hampir semua dari lima jenis surat suara itu ada kerusakan. Misalnya karena pada saat di pabrik ada yang sobek dan terkena tinta di bagian foto,” ujar Nasrun, Rabu (17/01/2024).

Dijelaskannya, berdasarkan keputusan KPU terkait kategori rusak dapat digunakan kembali serta harus dimusnahkan.

“Jadi ketentuan Keputusan KPU Nomor 1395 tahun 2023 bisa kita lihat kriteria kerusakan sehingga polanya pada saat sortir lipat untuk dipisahkan dulu, mana semua yang rusak, setelah itu Bawaslu menyarankan dan mengimbau kepada KPU untuk melakukan klasifikasi masuk kategori rusak 1 atau rusak 2,” jelas Nasrun.

“Jadi kalau hanya melihat jumlah rusak tapi harus menunggu dulu KPU mengeluarkan rilis data resmi mereka bahwa surat suara rusak bisa digunakan kembali dan tidak bisa digunakan lagi sehingga itu yang dilakukan klaim,” paparnya.

Nasrun menyerahkan kepada KPU untuk merilis data kerusakan surat suara rusak dari 13 kabupaten kota di Sulawesi Tengah.

“Jadi sebenarnya bukan temuan tapi hasil pengawasan Bawaslu yang kami koordinasikan ke KPU dan nantinya KPU yang akan melakukan klasifikasi mana yang masih bisa digunakan kembali atau tidak dapat dipakai lagi,” tutur Nasrun.(mch)

 

 

Tinggalkan Komentar