PALU-Pengadilan Negeri (PN) Palu menolak Praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng, berinisial IAM, terhadap Polda Sulteng terkait dugaan penipuan yang dilakukan IAM kepada seorang kontraktor bernama Bobby Hakim (BK), Jumat (12/01/2024).
Karena itu, BK berharap putusan Praperadilan di PN Palu, kepolisian dalam hal ini Polda Sulteng segera melanjutkan proses hukum terhadap IAM. Polda harus menangkap dan menhana IAM sesegera mungkin.
“Polda harus menindaklnjuti perkara ini. Dengan menahan IAM. Jangan sampai tersangka melarikan diri, ataupun menghilangkan barang bukti, ” tegas BK kepada Radar Sulteng, Senin (15/01/2024).
Seperti diketahui Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) IAM, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulteng, terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Atas penetapan tersangka tersebut, IAM melalui Kuasa Hukumnya Akbar Penguriseng, SH, telah mengajukan gugatan Praperadilan di PN Palu.
“Kami sudah mengajukan Praperadilan di PN Palu, untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap klien kami,” terang Akbar kepadapara media Sabtu (16/12/2023) yang lalu.
Menurut Akbar, terkait dugaan penipuan yang disebut-sebut senilai Rp 100 jutaan yang dilaporkan sudah diselesaikan sejak lama.
“Untuk dugaan pasal 372 dan 378 itu sudah sejak lama diselesaikan oleh klien kami. Itu hak Polda Sulteng untuk menetapkan tersangka. Namun sebagai warga negara, kami juga punya hak untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Sulteng melalui Praperadilan,” jelasnya.
Sebelumnya, pihak Polda Sulteng menyatakan bahwa hal itu menjadi hak tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.
“Itu merupakan hak tersangka, kita dari pihak Polda Sulteng siap menghadapi gugatan tersebut,” tegas Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono.
Modus penipuan yang diduga dilakukan IAM adalah dengan meminjam uang terhadap kontraktor tersebut dengan imbalan dijanjikan paket proyek. Namun sampai saat ini paket yang dijanjikan tersebut tak kunjung ada, hingga akhirnya BK melaporkan dugaan penipuan ke Polda Sulteng.
“Terkait hutang yang dijanjikan paket proyek. Nilai yang ada bukti transferan senilai Rp100 jutaan. Banyak juga yang tidak tercatat,” ucap BK.
Sebelum melapor ke Polda Sulteng, BK mengaku sudah berulang kali melakukan penagihan agar uangnya dikembalikan, namun tak kunjung diselesaikan.
Korban juga mengajukan salah satu pejabat berinisial SL sebagai saksi, karena korban pernah diarahkan untuk mengambil paket yang dijanjikan kepada SL. Namun paket yang dimaksud tidak pernah ada.(tim)