Proyek Pascabencana Senilai Rp 110 Miliar Diduga Bermasalah

34
BELUM RAMPUNG: Inilah proyek rekonstruksi jalan lingkar dalam Kota Palu 2, yang telah menelan anggaran Rp 110 miliar namun belum menunjukkan progres penyelesaian.(FOTO : ISTIMEWA/KABAR68).

Pembangunan Jalan, Drainase dan Jembatan Belum Rampung

PALU-Masyarakat mempertanyakan kualitas dari proyek rekontruksi jalan lingkar dalam kota Palu 2. Pasalnya, salah satu bagian dari pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi.

Diketahui, penanganan jalan tersebut adalah tanggung jawab Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah III Sulawesi Tengah (Sulteng) dibawah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah (Sulteng) Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR dengan kontraktor pelaksana PT Passokorang.

Proyek tahun anggaran 2022–2023 ini dikerjakan sejak 26 September 2022 dengan nomor kontrak HK.02.01/KONT-REKONTS-PALU-2/Bb 1.4.7.8/785 yang bersumber dari dana Loan JICA Ip-580 senilai Rp 110.068.530.600, dalam waktu 420 hari kalender.

Menurut salah seorang warga sekitar saat tim media ini melakukan pemantauan di lokasi pekerjaan beberapa waktu lalu mengaku, bahwa pemulihan jalan yang rusak akibat bencana alam tahun 2018 lalu itu belum apa–apa sudah memperlihatkan tanda-tanda kecurangan dalam proses pengerjaannya di lapangan.

“Pekerjaan saluran di Jalan Pandanjakaya ini kelihatannya bermasalah pak. Sebelum di pasang saluran pracetak (u ditch) terlebih dahulu dilakukan pengecoran lantai (lantai kerja) barulah salurannya di pasang. Tapi anehnya lantai cor itu ada yang kelihatan tipis dan tebal. Anehnya lagi ada yang sama sekali tidak menggunakan lantai cor,” ungkap Anto warga sekitar proyek tersebut.

Senada dengan Anto, warga lainya yang tinggal di Jalan Pandanjakaya menuturkan bahwa pemasangan saluran u ditch di depan rumahnya itu tidak menggunakan lantai kerja.

“Depan rumah ini tidak di cor lagi karena semenya habis. Kalau yang di bagian atas itu di cor tapi itupun tipis,” tambah beberapa warga lainnya, yang prihatin dengan kualitas proyek ini.

Sementara itu, kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Tengah, Arief Syarif Hidayat dengan tegas mengatakan bahwa akan memerintahkan pelaksana agar membongkar kembali saluran yang tidak menggunakan lantai kerja.

Sudah menjadi rahasia umum ditengah masyarakat, bahwa yang namanya proyek pekerjaan jalan itu bakal mendapat untung besar setiap yang mengerjakannya. Terlebih lagi jika kontraktornya sudah berani berlaku curang. Kata Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Sulawesi Tengah, Moh. Rifaldy, SH, belum lama ini.

Pundi–pundi yang dihasilkan para oknum pemain curang itu lanjutnya, bakal lebih besar lagi dari yang seharusnya didapatkan, sebagaimana yang telah ditentukan dalam Rincian Anggaran Biaya (RAB).
Menurut Rifaldy, praktik–praktik curang seperti ini juga diduga telah terjadi di proyek jalan Trans Sulawesi dan proyek Rekonstruksi Jalan Lingkar dalam kota Palu dari tahun ke tahun.

Sebut saja proyek pasca bencana dengan nama paket Rekonstruksi Jalan Lingkar Dalam Kota Palu I yang digarap PT Bumi Karsa dengan bugget Rp 199 miliar, dimana telah diduga melakukan pengurangan volume pekerjaan pada salah satu itemnya, yakni lantai kerja saluran drainase di jalan Soekarno Hatta kota Palu.

“Kabarnya, ketebalan lantai kerja saluran drainase di jalan lingkar dalam kota Palu 1 kurang dari 10 centimeter. Padahal dalam pemberitaan sebelumnya di proyek ruas jalan lingkar dalam Kota Palu 2, pihak Satker PJN Wilayah III sendiri menyebutkan bahwa lantai kerja saluran itu harus ketebalan 10 centimeter,” katanya.

Dugaan terjadinya pengurangan volume di proyek rekonstruksi jalan lingkar dalam Kota Palu 1 ini diharapkannya menjadi perhatian serius oleh pihak konsultan pengawas dan pihak Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah III Sulteng selaku penanggung jawab proyek tersebut.

“Jika ada temuan di lapangan yang menyangkut kualitas mutu pekerjaan, seharusnya pihak Satker PJN Wilayah III Sulteng jangan terkesan menghindar dari pertanyaan masyarakat. Kalau memang itu sudah sesuai, bilang sesuai, begitupun sebaliknya. Jangan bungkam, karena itu bisa mengesankan ada pembiaran atau kong-kalingkong dengan pihak kontraktor pelaksana,” jelasnya.

Sejauh ini, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah III Sulteng, Elita, namun hingga saat ini pihaknya belum juga berkenan memberikan tanggapan terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.(mch)

Tinggalkan Komentar