LSM Soroti PPK Lakukan Pembiaran Sejumlah Penyimpangan Pembangunan Jembatan di Tolitoli

73
BELUM TUNTAS : Tampak kondisi pekerjaan penggantian jembatan yang belum tuntas, meski telah berakhir masa kontraknya pada 25 November lalu, tidak tampak rekanan melakukan pembongkaran material yang tidak sesuai spesifikasi.(FOTO: YUSLIH ANWAR/KABAR68).

PT TMJ Gunakan Material Oprit Tidak Sesuai Spesifikasi

TOLITOLI-Terkait penggunaan material timbunan oprit yang diduga tidak sesuai spesifikasi, PPK 1.3 Mohammad Ari Suabadra melalui Pandu Gultom selaku Koordinator, mengaku tidak tau, karena belum menerima laporan dari pihak kontraktor.

” Belum tau, saya belum terima, pemberitahuan dari kontraktornya,” jelas Pandu saat dihubungi media Senin (27/11/2023) kemarin.

Jawaban tersebut, dinilai kalangan LSM merupakan bukti bahwa, selama ini pihak PPK 1.3 ruas jalan Lingadan-Malala melakukan pembiaran atas sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek penggantian jembatan Kampung Kuala Cs tersebut.

” Keterangan itu merupakan bukti, bahwa segala aktifitas menyimpang dari pekerjaan tersebut dibiarkan, tidak diawasi. Buktinya, masa seorang koordinator PPK mengaku, baru mengetahui nanti ketika telah mendapatkan laporan dari kontraktor,” kata Direktur LSM Bumi Bakti, Ahmad Pombang.

Menurut Ahmad, prilaku pihak PPK 1.3 tersebut mengesankan, bahwa mereka tidak melakukan fungsinya dalam mengawal, mengawasi serta mengatur proses pelaksanaan pekerjaan, sebab apapun tindakan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh rekanan menunggu laporan dari pelaksana.

” Mestinya melakukan evaluasi, mengawasi, dan memastikan kesesuaian pekerjaan dengan apa yang tertuan dalam kontrak, tapi kalo seperti itu (menunggu laporan, red), berarti tidak melakukan fungsinya, lebih pada menunggu laporan kontraktor,” kata Ahmad lagi.

Tindakan seperti itu menurut Ahmad, sangat berpotensi memberikan peluang terjadinya kecurangan yang dapat merugikan negara, bisa jadi mutu pekerjaan yang dihasilkan tidak berkualitas dan hanya memberikan keuntungan besar kepada kontraktor.

Dugaan kecurangan tidak hanya terjadi pada masalah timbunan oprit yang tidak menggunakan urugan pilihan, namun juga pada formula campuran cor beton yang digunakan melakukan pengecoran abutmen dan plat injak serta pasangan batu wingbol.

Indikasi dugaan tidak berkualitasnya komposisi bahan cor atau Job Mix Formula (JMF) yang digunakan, karena tidak dilakukan pengujian mutu JMF sebelum dilakukan pengecoran, melainkan dilakukan pengambilan sampel pengujian saat campuran JMF sedang dilakukan pengecoran.

Kepastian tidak dilakukan uji mutu sebelum dilakukan pengecoran tersebut diakui oleh General Superintendent PT.Tunggal Mandiri Jaya (PT. TMJ) Musi Sriyanto saat ditemui di Desa Galumpang Senin kemarin.

” Jadi kita melakukan pengujian mutu JMF, tidak menunggu hasil lebih dulu, kita ambil saat pengecoran berlangsung, sampel diambil kemudian dikirim ke Palu. Hasilnya sejauh ini selalu sesuai dengan komposisi yang ditetapkan sesuai JMD (Job Mix Designe), “ ungkapnya.

Ia juga menambahkan, pekerjaan tersebut sesuai hitungan pihaknya, baru mencapai 70 persen, sementara terkait soal dugaan penggunaan material tidak sesuai spesifikasi, menurutnya timbunan tersebut merupakan sirtu.

“Terlihat hanya pasir, karena saat terkena hujan, pasirnya timbul, batu kerikil tertanam,”imbuhnya.

Dimintai tanggapannya mengenai proses prosedur pengaplikasian komposisi JMF tersebut, PPK 1.3 ruas Lingadan –Malala, Ari Suabadra sempat menjelaskan, agar mendapat kualitas konstruksi yang bermutu, sebelum melakukan pengecoran, rekanan wajib mengirim sampel pengujian mutu terlebih dahulu, setelah adanya hasil uji laboratorium, barulah dilakukan pengecoran.

Namun saat ditanya fakta beda mekanisme yang dilakukan oleh kontraktor, Ali Suabadra tak mampu memberikan penjelasan lebih, dan menyuruh koordinatornya diketahui bernama Pandu Gultom untuk menjelaskan.

Awalnya Pandu Gultom memberikan penjelasan yang sama, namun saat media mencoba menggali keterangan lebih, ia memberikan keterangan bertele-tele dan kadang keluar dari pokok pernyataan.

Bahkan menuding media ini menjustifikasi bahwa pihaknya telah berbuat kejahatan, menyamakan wartawan seperti hakim yang mengadili terdakwa, inilah yang kemudian dijadikan alasan tidak lagi memberikan keterangan.

Diduga karena kesal, dicecar pernyataan, ia tidak lagi memberikan keterangan dari mana sumber material, serta apa sikap mereka selaku penanggung jawab atas temuan penggunaan material tidak sesuai spesifikasi.

Ari Suabadra sempat memberikan keterangan, bahwa pekerjaan tersebut telah berakhir pada 25 November lalu dan memberikan penambahan waktu selama 50 hari dengan denda 1 per 1.000 tidak mengacu pada nilai kontrak, sebab menurutnya ada beberapa item pekerjaan yang dihilangkan, semisal tiang pancang.

Sementara terkait penggunaan urugan biasa yang digunakan menimbun oprit, Apriyanto selaku konsultan pengawas PT. Nusve memberikan klarifikasi, membenarkan timbunan berupa tanah gunung, namun pihaknya telah meminta agar timbunan tersebut dibongkar dan diangkut dengan alasan timbunan tersebut hanya sebagai dudukan mobil ready mix.

Sementara amatan media ini dilokasi pekerjaan Senin kemarin, tampak timbunan tersebut telah ditimpa menggunakan sirtu yang sudah hampir memenuhi volume timbunan.(yus)

Tinggalkan Komentar