Bersama Tim Konsultasi Publik Bisnis dan HAM
PALU-Gubernur Sulteng, disela-sela kesibukan dan rutinitasnya sebagai kepala daerah, meluangkan waktu menerima Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Republik Indonesia, Prabianto Mukti Wibowo bersama tim Konsultasi Publik Standar Norma Pengaturan (SNP) tentang Bisnis dan HAM, didampingi Kepala Perwakilan Komnas HAM Sulteng Dedi Askary di ruang kerja Gubernur Sulteng, Jumat (24/11/2023).
Pada kesempatan tersebut, Prabianto menyampaikan bahwa Komnas selama dua hari di Kota Palu, melaksanakan Konsultasi Publik tentang SNP Bisnis dan HAM yang melibatkan jajaran OPD Pemerintah Porovinsi (Pemprov) Sulteng dan Kota Palu, serta kalangan usahawan dan organisasi masyarakat sipil yang ada di Sulawesi Tengah.
“SNP Bisnis dan HAM yang sedang dalam tahap dikonsultasikan ini, merupakan salah satu produk hukum yang dibentuk berdasarkan kewenangan yang dimiliki Komnas HAM, sekaligus merupakan upaya Komnas HAM dalam menjalankan tujuan dan fungsinya dalam mengembangkan situasi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM dan meningkatkan pemajuan serta perlindungan HAM, khususnya terkait keseimbangan operasional bisnis dengan peoses pemajuan dan perlindungan HAM, “ jelas Prabianto.
Sebaliknya, Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura, sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Komnas HAM, terkait dengan penyusunan SNP Bisnis dan HAM.
“ Saya kira ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 60 tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang diterbitkan pada tanggal 26 September 2023, “ kata Gubernur.
“Sebagai suatu norma, tentunya SNP ini hendak dijadikan panduan untuk memastikan Tanggung Jawab Negara dalam hal ini Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah serta sektor koorporasi, menjalankan bisnis yang bertanggung jawab yang sudah barang tentu sudah harus dimulai dari perencanaan, termasuk rencana kebijakan masing-masing pihak, serta pelaksanaan dan pemantauan Bisnis dan HAM, mudah-mudahan Pemprov Sulteng dengan Komnas HAM bisa terus bersinergi,” pungkas Gubernur.(mch)