Terkait Pembebasan Tanah Rumah Nelayan Tahun 2017
BUOL-Masih ingat masalah pembebasan tanah rumah nelayan di Kabupaten Buol Sulteng tahun 2017. Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, proses pembebasan lahan tanah tersebut masih menyisakan masalah, dan hingga ini saat belum ada penyelesaiannya.
Sebuah sumber mengatakan, masalah itu tak lain adalah urusan pinjam-meminjam dana dari pihak ketiga kepada AL, untuk pembayaran kelebihan pembebasan tanah tahun 2017 yang diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat di Pemkab Buol yang notabene panitia pembebasan tanah kala itu.
Bahkan akibat belum adanya penyelesaian pengembalian pinjaman tersebut, saat ini prosesnya sudah masuk ke Polda Sulteng untuk penyelidikan. Selanjutnya penyidik Polda Sulteng sudah melakukan pemanggilan terhadap salah satu pejabat untuk dimintai keterangan/klarifikasi.
Sumber itu menambahkan, besarnya nilai pinjaman terhadap AL kala itu sekitar Rp 2 miliar. Nilai yang sudah dibayarkan melalui kompensasi proyek tahun 2018 baru sekitar 10 persen dari total pinjaman sebesar Rp 2 miliar.
“Pengembalian pinjaman itu baru sekitar 10 persen yang dibayarkan. Selebihnya belum dibayarkan hingga saat ini, ” jelasnya.
Sementara itu, salah seorang mantan pejabat yang tergabung sebagai tim pembebasan tanah nelayan kala itu, kepada media ini mengaku bahwa peminjaman dana itu benar adanya.
“Memang benar waktu itu ada peminjaman dana kepada AL oleh tim pembebasan. Dan peminjaman itu dilakukan sesuai arahan pimpinan kala itu, ” tuturnya kepada media ini via telepon.
Menyusul terkait penanganan proses oleh Polda Sulteng, sebagaimana informasi yang diterima media ini, Kasubid Penerangan/Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari melalui chat WhatsApp (WA) kepada media ini menyarankan untuk mengungkap siapa pelapornya.
“Mohon informasi, siapa pelapornya pak, kapan dilaporkan dan dalam kasus apa. Supaya enak cek nya. Informasinya mohon dipastikan dulu pak, karena kasus yang ditangani banyak,” ujar Sugeng.
Setelah dikroscek, Sugeng Lestari kembali mengatakan ternyata kasus ini sudah diproses oleh Polda Sulteng. “Iya pak, baru 16 hari prosesnya pak, masih tahap penyelidikan. Berarti sesuai surat undangan klarifikasi, “ tambah Sugeng, mengakui penanganan kasus ini.(mch)