Polisi Tangkap Oknum ASN Terduga Penggelapan BPKB Randis

37
DITAHAN : Mobil yang menjadi objek perkara, sebelah kanan dengan nomor polisi DN 8898 B (warna merah).(FOTO : UJANG SUGANDA/KABAR68)

DONGGALA-Personel Sat Reskrim Polres Donggala, telah menangkap dan mengamankan pelaku yang diduga melalukan penggelapan dokumen kendaraan dinas (Randis) milik Pemkab Donggala.

Dokumen tersebut berupa BPKB, STNK hingga faktur pembelian kendaraan. Mirisnya, salah satu pelaku merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala. Sedangkan satu pelaku lainnya adalah warga Kota Palu.

Kasat Reskrim Polres Donggala, IPTU Asep Prandi, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku. Saat dikonfirmasi, Asep belum membeberkan secara detail identitas para pelaku yang diamankan. “Nanti yah kita rilis,” sebut Kasat Reskrim.

Sebelumnya, salah seorang warga asal Kota Palu mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Donggala untuk mengecek mobil jenis Toyota Hilux yang digunakan oleh Kasatpol PP. Wanita berinisal D itu mengaku telah membeli mobil tersebut. Bahkan D memegang dokumen lengkap berupa BPKB hingga STNK mobil tersebut.

Atas kejadian itu, Pemkab Donggala melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah membuat laporan ke Polres Donggala atas dugaan penggelapan. Sedangkan wanita berinisia D juga dikabarkan membuat laporan ke Polres Donggala.(ujs)

Tinggalkan Komentar