Pelaku PETI Sungai Bodi Kebal Hukum Libatkan APH

78
ALAT BERAT : Salah satu alat berat ekskavator yang beroperasi di PETI Sungai Bodi, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.(FOTO : ISTIMEWA/KABAR68)

Diminta Kapolri Tindak Tegas Pelakunya

BUOL-Aktifitas PT Rape Mandiri Perkasa (RMP), melakukan praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan sungai Desa Bodi, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), diduga melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), baik APH lokalan maupun tingkat atas. Hal ini dikuatkan dengan bebasnya PT. RMP melakukan aktivitas pertambangan dengan menggunakan IUP komoditas batuan.

Apa yang terjadi di sungai Desa Bodi itu sudah jelas melanggar aturan dan perundang-undangan tentang Pertambangan. PT. RMP telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 96 Tahun 2021.

Masyarakat Desa Bodi, telah mengeluhkan kotornya air sungai yang mengalir. Keruhnya air sungai tersebut, di desa akibatkan aktivitas PT. Rafe Mandiri Perkasa, yang melakukan kegiatan penambangan emas menggunakan alat berat yakni dua unit ekskavator.

Masyarakat sekitar sebagai warga yang pertama kali merasakan dampak rusaknya air sungai sebagai salah satu sumber penghidupan mereka merasa sangat terganggu dengan beroperasinya tambang ilegal tersebut, mereka kini sudah tidak bisa memanfaatkan air sungai yang sudah terkontaminasi dan beracun itu.

Pantauan media ini di lokasi PETI tersebut, tujuh unit alat berat jenis ekskavator dan talang jumbo yang telah mengeruk Daerah Aliran Sungai (DAS) tanpa izin, diduga hanya mengandalkan IUP Batuan, Jumat (03/09/2023).

Salah seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya, menyebutkan, aktivitas PETI marak dilakukan para cukong emas di sungai Desa Bodi, Kecamatan Palele Barat, Kebupaten Buol, sudah sangat meresahkan warga bahkan diduga ada upaya untuk membenturkan sesama warga.

Ia meminta, para APH untuk melakukan penertiban dan memberantas praktik-praktik PETI di sungai Desa Bodi dan melakukan operasi penertiban dan menangkap pelaku yang diduga telah melakukan praktik illegal mining itu.

“Upaya ini diharapkan dapat memberantas pemodal kejahatan lingkungan yang yang telah merugikan negara dan rakyat,” tegasnya.

Dia berharap, ada titik kejelasan tentang penegakan hukum terhadap pihak yang diduga telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang  (UU) Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Apalagi bila mereka belum memiliki izin eksplorasi dan eksploitasi sesuai dengan UU tersebut. Harus ada kejelasan dari pihak aparat penegak hukum akan operasi penertiban pengerukan sungai Bodi yakni lingkarannya dapat terbongkar siapa pemilik modal, hingga siapa pemasok alat, BBM dan pekerja untuk operasional alat berat.

“Selain itu, yang juga menjadi sorotan, berdasarkan infomasi yang kami dapatkan, pertambangan di sungai Bodi ini sudah berjalan selama kurang lebih 4 bulan, namun aktifitas PETI di Sungai Bodi  tersebut bisa berlansung aman. Ada apa dengan Pihak Aparat Penegak Hukum?,” sesalnya.

Ia menyampaikan bahwa aktifitas Ilegal Minning atau PETI itu telah berlangsung 4 bulan bahkan pelaku PETI bisa mengeruk emas 5 kilogram perhari.

“Benar-benar aneh dan menurut dugaan kami, seperti adanya unsur tutup mata atau main mata ( Konspirasi Besar-besaran ) atas aktifitas yang jelas belum memiliki izin tersebut. Bukan tidak mungkin, kami menduga bahwa ada banyak pihak yang terlibat dalam PETI tersebut,” imbuhnya lagi.

Terhadap Aparat Penegakan Hukum ( APH ) dia meminta adanya transparansi sehingga semua yang terlibat dalam “bisnis PETI yang tidak jauh dari Ibu Kota Kabupaten Buol itu bisa terbongkar sampai kepada akar dan terutama pemilik modal   harus bertanggung jawab.

Ada banyak dampak negatif adanya aktifitas pengerukan di hulu maupun di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Bodi tersebut, apalagi berada tidak jauh dari pemukiman warga, terutama rusaknya ekosistem dan dapat menyebabkan banjir bandang yang membawa berbagai material longsoran ke permukiman penduduk.

Pemerintah di tingkat provinisi beserta dengan dinas yang membidangi kewenangan tersebut, diharapkan perlu dan sangat penting untuk mengambil sikap atau langkah yang tepat, akurat dan berkeadilan sebagaimana aturan yang berlaku.

“Jangan sudah mengetahui aktivitas tersebut,  kemuadian diam dan tak mampu untuk menegakkan aturan yang berlaku,” demikian imbuhnya.

Sementara ditempat terpisah Warga Desa Bodi yang dikonfirmasi yang enggan dipublis identitasnya, membenarkan bahwa benar di desanya yakni Desa Bodi ada aktivitas PETI.

“Terkait pertambangan emas tanpa ijin itu, masyarakat hanya bisa melihat saja Pak tanpa bisa melakukan apa-apa, karena mayoritas yang diakomodir hanya orang – orang tertentu yang dianggap punya pengaruh di desa. Saya mewakili masyarakat menaruh harapan ke pada bapak (TIM Media) bisa berpihak kepada kepentingan masyarakat umum. Kami tidak elergi dengan investasi, tapi kemudian harus berkeadilan dan jangan hanya orang–orang tertentu dan segelintir orang yang mendapat keuntungan sementara ribuan warga akan merasakan dampak dari pada PETI tersebut,” ujarnya.

Warga yang mewanti-wanti agar namanya tidak ditulis itu menyebutkan, dampak-dampak yang terjadi saat ini yakni pertama, adalah ekonomi yang tumbuh tidak berkeadilan. Kedua, air sungai semakin keruh.

“Jangan nanti lingkungan sudah terlanjur rusak, baru pihak terkait turun tangan. Jadi kami sangat berharap kepada Aparat Penegak Hukum di wilayah Sulteng terkhususnya pihak Pemerintah Kabupaten Buol agar jangan tutup mata dengan PETI yang sedang berlangsung di sungai Bodi,” harapnya.

Apa yang dialami oleh warga Desa Bodi dan teman-temannya bukanlah hal baru, serta tidak sertamerta terhenti hanya karena viral lalu jadi perhatian publik. Sebelumnya kasus kekerasan bahkan dipanggil ke Polres dengan berbagai macam pasal, yakni, baru-baru ini tiga tokoh masyarakat Desa Bodi dapat panggilan dari Polres Buol dan dikenakan Pasal 368 KHUP tentang Pemerasan, hal ini kerap dihadapi oleh mereka yang menyuarakan kerusakan lingkungan atau menolak pertambangan.

Tidak cukup di situ banyak di antaranya mengalami intimidasi, teror bahkan kriminalisasi. Di Desa Bodi kasus pembungkaman suara-suara penolakan tambang sering disambut oleh aneka gangguan, dari ancaman pemukulan hingga jeruji besi.(mch)

Tinggalkan Komentar