Kades Gililana Dinonaktifkan Sementara

57
MASYARAKAT : Pertemuan masyarakat Gililana dengan pemeritah daerah dipimpin Sekkab Morut Musda Guntur. (FOTO : ILHAM NUSI/KABAR68)

MORUT-Sosok Laudin dinonaktifkan sementara dari jabatan Kepala Desa (Kades) Gililana, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara (Morut) akibat kebijakan yang bersangkutan telah menimbulkan keresahan masyarakat.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil pertemuan tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morut dengan Perwakilan Masyarakat Desa Gililana, dalam aksi penyampaian aspirasi masyarakat di Ruang Pola Kantor Bupati, Rabu (01/11/2023).

Desakan pemberhentian kades Gililana sudah terjadi berulang kali. Mulai dari musyawarah warga, demonstrasi, hingga aksi penyegelan kantor desa setempat. Ketidaksukaan warga bahkan berujung pada aksi kekerasan.

Banyak persoalan memantik warga hingga mendesak Laudin melepas jabatanya. Diantaranya persoalan pembebasan lahan dan komitmen perusahaan galangan kapal yang akhirnya gagal meneruskan investasinya.

Laporan masyarakat Gililana yang dibuktikan dengan dokumen administrasi hingga rekaman audio kemudian dibeberkan kepada tim pemerintah daerah dan disaksikan aparat penegak hukum.

Pemerintah daerah saat itu diwakili Sekretaris Kabupaten Musda Guntur, Assisten I Krispen Masu, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Andi Parenrengi.

Bukti-bukti tersebut kemudian diklarifikasi kepada para perwakilan warga termasuk kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gililana Musrim Juma serta Sekretaris Desa Gililana, Ifkar.

Setelah meneliti, mengkaji dan mengklarifikasi semua tuntutan dan bukti-bukti dokumen dan keterangan dari perwakilan masyarakat, maka pemerintah daerah menilai bahwa Kepala Desa Gillana dalam melaksanakan tugas dan fungsinya telah melakukan kebijakan yang menimbulkan keresahan dan ketidak percayaan sebagian besar masyarakat terhadap kepemimpinan yang bersangkutan sebagai kepala desa.

Sekaitan situasi tersebut, maka dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban serta kelancaran roda pemerintahan di Desa Gillilana, mengusulkan kepada Bupati Morowali Utara untuk menunjuk Pejabat Pemerintah Daerah sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa Gillana dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

“Diharapkan kepada masyarakat Desa Gillana agar tetap menjaga situasi Kamtibmas sehingga pelayanan pemerintahan dapat berjalan dengan baik,” kata Krispen Masu membacakan poin ketiga rekomendasi tim pemerintah daerah.

Menindaklanjuti hasil rapat antara Pemerintah Daerah, BPD dan masyarakat Desa Gillana terkait permohonan pemberhentian Kepala Desa Gililana, maka untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat desa serta mempertimbangkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Selanjutnya menugaskan Camat Petasia untuk menjalankan tugas Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sampai dengan diterbitkannya keputusan sesuai ketentuan perundang-undangan,” sebut Krispen.

Keputusan tersebut disambut gembira masyarakat Gililana.

“Terimakasih pak Sekkab, terimakasih pak Assisten sudah menyelesaikan masalah yang sudah terlalu lama berlarut,” kata warga yang didominasi ibu-ibu itu.

Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Gililana, Ifkar,menyebut penunjukan Camat Petasia Novrianto Najamudin sudah tepat. Sebab ada kewenangan prinsip yang tidak boleh ditangani langsung oleh pelaksana tugas kepala desa yakni terkait urusan pertanahan dan keuangan.

“Penunjukan Camat sebagai pelaksana Kades Gililana sudah pas. Artinya segala urusan pemerintahan desa akan berjalan lancar termasuk soal pertanahan dan keuangan desa,” tandas Ifkar.

Menanggapi Sekdes Gililana, pelaksana tugas Kades Gililana mengaku segera berkoordinasi dengan unsur pemerintah desa guna penyelesaian segala urusan admisitrasi yang sempat tertunda.

“Tugas saya ini kurang lebih 20 hari berjalan, sembari kita menunggu keputusan Bupati terkait siapa nantinya yang ditunjuk sebagai pelaksana jabatan kades,” imbuh Novrianto Najamudin.(ham)

Tinggalkan Komentar