PALU-Setelah diburu selama kurang lebih 19 bulan, pelarian Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka AT, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), akhirnya berhasil ditangkap tim Subdit Tipikor Polda Sulteng.
Kabar penangkapan AT itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono menjawab konfirmasi wartawan di Palu, Sabtu (07/10/2023).
“Iya benar, Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah menangkap AT mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bangkep, ” katanya. Dia mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat (06/10/2023) di salah satu rumah indekos di Luwuk, Kabupaten Banggai.
Masih kata Djoko, AT diketahui adalah DPO tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Bangkep dengan kerugian negara kurang lebih dari Rp 29 miliar.
Upaya penangkapan AT dilakukan tim Subdit Tipikor sejak 3 Oktober 2023 setelah diterimanya informasi dari masyarakat. Tersangka AT saat ini berada di Mapolda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk diketahui Ditreskrimsus Polda Sulteng pada 3 Februari 2022 telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang nomor DPO/07/II/2023/Ditreskrimsus atas nama AT.
Tercantum dalam DPO, AT lahir di Waepo 9 Desember 1975, beralamat di Desa Buka Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep. Alamat lain tersangka AT yakni Kelurahan Maliaro RT 013 RW 004 Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate Provinsi Maluku Utara.(mch)