PALU – Sidang kasus gugatan anak angkat kini memasuki babak baru. Putusan hakim Pengadilan Tinggi akhirnya memperkuat putusan Pengadilan Negeri. Sebelumnya, pada 15 Februari 2023, Pengadilan Negeri Palu telah mengeluarkan putusan pertama yang memenangkan Penggugat dalam perkara Nomor 107/pdt.G/PN.Pal.
Keputusan Pengadilan Tinggi yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri, menurut Penasehat Hukum (PH) hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang disampaikan oleh pihak tergugat.
Merespons putusan Pengadilan Tinggi Sulteng tersebut, Netty Kalengkongan, didampingi oleh kuasa hukumnya Rukly Chahyadi dan Rivkiyadi, menggelar keterangan pers, Kamis 1 Juni 2023. Pada sesi konfrensi pers tersebut, Rukly Chahyadi bersama kliennya, akan mengajukan kasasi terhadap putusan ini ke Mahkamah Agung.
Langkah hukum ini ungkap Rukly, untuk memastikan bahwa semua fakta yang relevan dan bukti yang ada dapat dipertimbangkan dengan cermat dan adil oleh hakim. ”Kami meyakini bahwa hak atas keadilan dan perlindungan hukum yang berkeadilan harus dijaga dengan baik dalam sistem peradilan kita,” katanya.
Rukly Chahyadi juga ingin mengingatkan kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus ini bahwa semua orang berhak mendapatkan proses pengadilan yang adil dan transparan. Dalam menjalankan tanggung jawabnya, pengadilan harus mempertimbangkan semua bukti dan saksi yang relevan, tanpa adanya kecenderungan yang merugikan pihak tertentu.
Kami berharap bahwa melalui kelanjutan proses hukum ini, keadilan akan tercapai dan putusan yang adil akan diberikan. Netty Kalengkongan akan terus bekerja sama dengan tim Kantor Hukum Tepi & Associates dan mematuhi setiap ketentuan hukum yang berlaku dalam upaya mencapai keadilan yang layak.
Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan keyakinan selama proses pengadilan ini berlangsung. Kami berkomitmen untuk melindungi kepentingan kami serta memperjuangkan keadilan.
KILAS BALIK KASUS
Netty Kalengkoan (60) tampak ceria. Ia menebar senyum ceria kepada sejumlah wartawan dalam keterangan pers semalam, Kamis 1 Juni 2023. Namun saat mengurai perjalanan kasus yang menimpanya, wajahnya tiba tiba mulai serius saat menjelaskan ikhwal kasusnya. Netty yang betah menyendiri, saat suaminya menjadi korban kerusuhan Poso pada 2001 di Desa Peleru ini, mengatakan, kasus ini dimulai saat keberangkatan almarhum kakaknya Elisabet Kalengkoan ke Makassar untuk berobat di sana.
Saat berangkat ke Makassar pada 2016, sang kakak memanggilnya untuk tinggal di rumahnya di Jalan Batu Bata Indah Nomor 36 Palu. Di rumah itu, Netty tinggal bersama Indah Puspita Sari (23) anak angkat dari Elisabet yang kemudian menjadi anak kandung (berdasarkan akte). Selama masa pengobatan hingga meninggalnya sang kakak, Netty mengaku mengongkosi biaya hidup sang anak.
Sepeninggalnuya kakaknya, Elisabet, masalah mulai muncul satu persatu. Sebelum genap 40 hari, keluarga suami kakaknya mendatangi rumah dan mengambil mobil. Indah Puspitasari yang saat itu baru berusia 16 tahun pun, tercatat tiga kali melaporkan Netty ke Polsek Palu Selatan. Netty dilaporkan dalam kasus tuduhan menguasai harta warisan yang sebenarnya menjadi haknya. Namun menurut Netty tiga laporan yang dibuat oleh Indah semuanya di SP3 karena tak cukup bukti.
Tak berhenti sampai di sana, Indah pun menggugat ke Pengadilan Negeri Palu dengan tuduhan perbuatan melawan hukum dengan menguasai rumah yang beralamat di Jalan Batu Bata Indah tersebut. Putusan hakim PN Palu kemudian memenangkan penggugat. Namun menurut Netty, tuduhan perbuatan hukum, mestinya tidak terbukti karena sejauh ini sertifikat kepemilikan rumah tersebut masih atas nama almarhum kakaknya. ”Saya tanya apa kerugian tergugat sehingga ia melaporkan saya dengan tuduhan tersebut. Kan tidak ada. sertifikat kepemilikan juga masih atas nama pemilik sebelumnya,” tangkis Netty serius.
Ini sebenarnya aku Netty yang ingin ia pertanyakan saat sesi mediasi. Ketika mediasi di PN menurut dia, waktunya sangat terbatas. Ia beritikad baik mendatangi terlapor untuk mediasi di kediamannya di Jalan Diponegoro. Namun dengan berbagai alasan, mediasi tersebut tidak berhasil. Karena itu, ia pun heran dengan putusan PN dan PT yang menghukum dirinya. Karena merasa diperlakukan tidak adil, Netty bersama pengacaranya akan melakukan langkah hukum Kasasi.
Ia pun berharap, pengadilan Kasasi bisa membuktikan klaim dari pelapor soal tuduhan perbuatan melawan hukum dan kerugian yang dialami pelapor. Ia juga menyesalkan hakim yang tidak mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang diajukannya selama peradilan berlangsung. (din)